Seorang bayi berusia 16 bulan asal Bekasi baru-baru ini menjadi perbincangan karena memiliki berat badan mencapai 27 kilogram akibat sering diberi susu kental manis oleh orang tuanya.
Guru Besar bidang Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga Institut Pertanian Bogor, Prof.
Dr.
Ir.
Ali Khomsan tidak menganjurkan konsumsi kental manis sebagai pengganti susu.
“Saya sangat tidak menganjurkan kental manis untuk diberikan kepada bayi atau anak-anak, bagi orang dewasa pun tidak terlalu baik,” kata Ali.
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Biaya Pengobatan Fajri Pasien Obesitas 300 Kg Dijamin Lewat JKN Susu kental manis (SKM) menurut Ali mengandung susu yang diuapkan sehingga menjadi lebih kental.
Susu yang diuapkan itu mendapat tambahan gula dan karbohidrat yang sangat tinggi sehingga membuatnya tidak baik dijadikan asupan gizi untuk bayi dan anak-anak.
“Ini ibarat membohongi anak-anak kita karena memang bentuknya seperti susu dan rasanya enak.
Namun bila rutin mengonsumsi risiko obesitas pasti terjadi,” jelasnya.
Ali menyebut kandungan susu pada kental manis sangat minim.
Komposisi susu kental manis 60 persen di antaranya adalah karbohidrat yang terbentuk dari gula dan 30 persen sisanya lemak.
Sementara susu formula, baik yang berbentuk cair maupun bubuk, mengandung kalsium dan protein yang sangat tinggi.
Begini Cara Aman Membersihkan Telinga Bayi Hanya penambah rasaGizi baik pada susu yang sesungguhnya, yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan bayi dan anak-anak, tidak ditemukan pada susu kental manis.
Ali menyebut kegunaan kental manis hanya sebagai penambah rasa, seperti taburan pada minuman atau makanan, bukan sebagai pengganti susu.
“Ini sebetulnya hanya untuk penambah selera saja,” ujar Ali.
Obesitas, yang bisa terjadi akibat konsumsi gula berlebihan, mempunyai dampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kesehatan anak, termasuk aspek perkembangan psikososial.
Anak obesitas berpotensi mengalami berbagai penyakit yang menyebabkan kematian, antara lain penyakit kardiovaskular, jantung, hingga diabetes melitus, selain bisa menjadi korban perundungan di sekolah maupun lingkungan sosial lain.
Berdasarkan pasal 67 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Aturan itu juga melarang pelaku usaha memuat pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada susu kental dan analognya.
Pilihan Editor: Kemenkes Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Pengganti ASI
+ There are no comments
Add yours