Nasabah Wanaartha Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi, Berapa Banyak?

Estimated read time 3 min read

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah berada dalam proses likuidasi.

Berapa banyak nasabah Wanaartha yang mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi? “Perkembangannya sekarang masih dalam tahapan penerimaan tagihan,” kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M.

Iqbal lewat keterangan tertulis pada Tempo, Ahad, 12 Februari 2023.

Terkini: IKN Dikembangkan seperti Bali Ini Kata Praktisi Pariwisata, Tiket Konser Charlie Puth Dibuka 15 Juni Lebih lanjut, dia mengirim data jumlah nasabah yang telah mendaftarkan tagihan pada tim likuidasi.

Berdasarkan data Tim Likuidasi Wanaartha per 10 Februari 2023, ada 1.633 pemegang polis dengan 3.369 lembar polis, 4 kreditor, dan 34 karyawan yang telah mendaftar ke tim likuidasi.

Pada awal Februari, jumlah nasabah yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi tak sampai seribu.

Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

“Berdasarkan informasi dari tim likuidasi 1 Februari 2023, diketahui terdapat 854 pemegang polis dengan jumlah 1.867 polis, 2 kreditur konkuren, dan 7 karyawan yang telah mengajukan penagihan hak,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Tiket Konser Charlie Puth Khusus Nasabah BCA Dibuka 15 Juni Para pemegang polis, kata dia, harus memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi yang diatur sesuai undang-undang.

Adapun batas akhir pendaftaran tagihan pada tim likuidasi Wanaartha adalah 11 Maret 2023.

Di sisi lain, sejumlah nasabah Wanaartha mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi.

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur menjelaskan alasan permohonan PKPU ketika proses likuidasi Wanaartha tengah berlangsung.

Menurutnya, kemungkinan pengembalian nasabah lebih besar dengan PKPU daripada likuidasi.

“Kalau tim likuidasi prosedurnya mereka kan membentuk tim, nah kalau dananya taruhlah kurang dari Rp 100 miliar, mau dibagikan ke nasabah yang jumlahnya Rp 16 triliun bagaimana baginya? Yang dilikuidasi kan Wanaartha-nya,” kata Benny saat dihubungi Tempu, Ahad.

Dia menjelaskan, melalui PKPU ada waktu 20 hari untuk membuat proposal perdamaian.

Jika dikabulkan dalam tenggat waktu tersebut, maka masuk kedalam PKPU sementara.

Jika dikabulkan, maka dalam waktu 45 hari PKPU sementara akan diumumkan dan dari pihak Wanaartha juga dipersilahkan menyiapkan proposal perdamaian.

“Nah, kalau proposal perdamaian dalam waktu lima hari terlihat tidak ada itikad baik, kemungkinan besar kita menolak proposal perdamaian.

Kalau dia mau bayar, betul-betul dipenuhi, nasabah setuju semua ya selesai,” jelas Benny.

Namun, dia meragukan hal ini.

Sebabnya, pemegang saham pengendali sedang berada di luar negeri dan tak kunjung kembali.

Dengan demikian, sulit membuat proposal tersebut.

“Jadi diduga nggak ada proposal, berarti pailit.

Berarti dalam 45 hari, kalau sudah dia pailit, sudah ada akurator, maka kuratornya itu otomatis bisa bekerja karena putusan itu sifatnya kan serta merta,” ujarnya.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours